POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat
menyelenggarakan BNPL secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Penyelenggaraan BNPL berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Prinsip Syariah bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Bagian Kedua Prinsip Kehati-hatian dan Pelindungan Konsumen
