POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
