POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat
menetapkan kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
(2) Dalam menetapkan kebijakan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun pedoman penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
