POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan
menerapkan pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Penerapan pelindungan konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
