POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan
menerapkan prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kerja Sama
