POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat
melakukan kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada konsumen.
Bagian Keempat Keterbukaan Informasi
