POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyediakan, menyampaikan informasi, dan memasarkan BNPL kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
