Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Untuk penyelenggaraan BNPL, Bank Umum atau
Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem Elektronik.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan dilakukan dengan mekanisme kerja sama pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan kepada pihak lain;
- jumlah dan frekuensi cicilan; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b
sampai dengan huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenai paling banyak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PENAGIHAN
