POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 13
BAB 5 — PENGHENTIAN PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun
dan menyampaikan laporan penyelenggaraan BNPL kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan
penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
