Pasal 14
BAB 6 — PENGHENTIAN PENYELENGGARAAN BNPL
(1) Penghentian penyelenggaraan BNPL dilakukan atas
dasar:
- inisiatif Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan; atau
- perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan
atas dasar inisiatif Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum.
(3) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan
atas dasar inisiatif Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan Pembiayaan.
(4) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan
atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan dalam hal terdapat:
- pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan;
- peningkatan profil risiko yang tidak dapat dimitigasi secara memadai; dan/atau
- peningkatan jumlah pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan baik.
(5) Ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan
BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
