POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas
maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
(2) Ketentuan mengenai penetapan batas maksimum
manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
