POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
