POJK
PENYELENGGARAAN BELI SEKARANG BAYAR NANTI
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
