PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi modul penganggaran modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
- Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
- Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan adalah Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJPb, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
- Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disebut K/ L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
- Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja K/ L yang berfokus pada isu lokasi tertentu. dan/atau
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini K/ L atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan K/L dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. t
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/ L dengan menggunakan IKPA.
Pasal 3
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/ L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan Aplikasi OM-SPAN.
Pasal 4
Pengukuran IKPA meliputi aspek:
- Kualitas perencanaan anggaran;
- Kualitas pelaksanaan anggaran; dan
- Kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Bagian Kedua Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran
Pasal 5
(1) Pengukuran aspek kualitas perencanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas
perencanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
- Revisi DIPA; dan
- Deviasi Halaman III DIPA. t
Pasal 6
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan frekuensi
revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.
(2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap yang pengesahannya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
(3) Revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(4) Revisi DIPA dalam rangka penghematan atau refocusing
anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan dari perhitungan indikator kinerja Revisi DIPA.
Pasal 7
(1) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan pada setiap jenis belanja.
(2) Rencana Penarikan Dana bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Rencana Penarikan Dana yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.
(3) Satker K/L dapat melakukan pemutakhiran Rencana
Penarikan Dana bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat pada hari kerja kesepuluh:
- bulan Februari untuk triwulan I;
- bulan April untuk triwulan II;
- bulan Juli untuk triwulan III; dan IV. d. bulan Oktober untuk triwulan
(4) Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara
realisasi anggaran terhadap nilai penyimpangan/deviasi Rencana Penarikan Dana pada setiap jenis belanja yang telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
t
Bagian Ketiga Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran
Pasal 8
(1) Pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
- Penyerapan Anggaran;
- Belanja Kontraktual;
- Penyelesaian Tagihan;
- Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; dan
- Dispensasi Surat Perintah Membayar.
Pasal 9
(1) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
(2) Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan.
(3) Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap
triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan target penyerapan anggaran per jenis belanja, dengan ketentuan:
- Belanja Pegawai sebesar minimal:
- 20 persen pada triwulan I;
- 50 persen sampai dengan triwulan II;
- 75 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 95 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Barang sebesar minimal:
- 15 persen pada triwulan I; /
- 9
- 50 persen sampai dengan triwulan II;
- 70 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 90 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Modal sebesar minimal:
- 10 persen pada triwulan I;
- 40 persen sampai dengan triwulan II;
- 70 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 90 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Bantuan Sosial sebesar minimal:
- 25 persen pada triwulan I;
- 50 persen sampai dengan triwulan II;
- 75 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 95 persen sampai dengan triwulan IV.
(4) Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap
triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis belanja pada setiap akhir periode triwulan berkenaan.
Pasal 10
(1) Indikator kinerja Belanja Kontraktual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:
- Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN;
- Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum tahun anggaran berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I tahun anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN; dan
- Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja Modal pada tahun anggaran berjalan terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN.
(2) Penyampaian data perjanjian/kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Data perjanjian/ kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, merupakan data
perjanjian/kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan data perjanjian/kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.
(4) Data perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan data perjanjian/ kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) rupiah). sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
Pasal 11
(1) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
(2) Ketepatan waktu penyelesaian tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1) Indikator kinerja Pengelolaan Uang Persediaan dan
Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d, dihitung berdasarkan nilai
komposit dari komponen:
- Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai;
- Rata-rata nilai kinerja atas besaran belanja Uang Persediaan Tunai pertanggungjawaban
- 1 1 -
terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan Tunai; dan
- Nilai kinerja atas rasio setoran Tambahan Uang Persediaan Tunai terhadap Tambahan Uang Persediaan Tunai dalam satu tahun anggaran.
(2) Batas waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang
Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Besaran pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan
Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rata-rata atas persentase pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan Tunai yang disebulankan.
(4) Dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada akhir tahun anggaran, nilai kinerja atas komponen ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memperhitungkan sisa Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang nilai kinerja.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), untuk Satker yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak perlu menyetorkan sisa Uang Persediaan Tunai ke Kas Negara pada akhir tahun anggaran.
Pasal 13
(1) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian Surat Perintah
Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e, dihitung berdasarkan rasio jumlah Surat Perintah Membayar yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian Surat Perintah Membayar melebihi batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah Surat Perintah Membayar yang disampaikan ke KPPN dan f
telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dananya pada triwulan IV.
(2) Batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Bagian Keempat Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran
Pasal 14
(1) Pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas hasil
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Capaian Output.
Pasal 15
(1) Indikator kinerja Capaian Output sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:
- nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output; dan
- nilai kinerja atas capaian RO.
(2) Ketepatan waktu penyampaian data capaian output
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat berikutnya. 5 (lima) hari kerja pertama pada bulan
(3) Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO.
(4) Penyampaian data capaian output oleh Satker dilakukan
menggunakan SAKTI.
(5) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling kurang meliputi Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO).
Pasal 16
(1) Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap
indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator.
(2) Nilai IKPA terdiri dari:
- Nilai IKPA Satker;
- Nilai IKPA Unit Eselon I; dan
- Nilai IKPA K/ L.
(3) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker.
(4) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap
indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Eselon I.
(5) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L.
(6) Tata cara penilaian IKPA mengikuti ketentuan dalam
Lampiran huruf A sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 17
Nilai IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikategorikan menjadi:
- Sangat baik, apabila nilai IKPA > 95;
- Baik, apabila 89 < nilai IKPA < 95;
- Cukup, apabila 70 < nilai IKPA < 89; atau
- Kurang, apabila nilai IKPA < 70.
Pasal 18
(1) Aplikasi OM-SPAN digunakan untuk:
- Perhitungan nilai IKPA; dan
t
- Penyediaan informasi IKPA.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara elektronik berdasarkan data yang berasal dari transaksi keuangan Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
- Penyediaan informasi IKPA bagi K/ L; dan
- Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, berdasarkan tingkat pengguna dengan user:
- IKPA Tingkat Satker melalui user Satker;
- IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I; dan
- IKPA Tingkat K/ L melalui user K/ L.
(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berdasarkan tingkat pengguna dengan user.
- IKPA Tingkat Satker melalui user KPPN;
- IKPA Tingkat Wilayah melalui user Kanwil DJPb; dan
- IKPA Tingkat K/L melalui user Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 19
Informasi mengenai capaian IKPA pada Aplikasi OM-SPAN disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas transaksi atau cut off data dengan ketentuan hari kerja kesepuluh pada:
- bulan berikutnya untuk data IKPA bulan sebelumnya; dan
- bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk data IKPA tahun sebelumnya.
f
Pasal 20
(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat
dilakukan penyesuaian dalam hal:
- terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk adanya pembaruan (update), transisi aplikasi, migrasi data; dan/atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan
dengan ketentuan:
- Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada Kepala KPPN.
- KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
- Selain Satker sebagaimana dimaksud pada huruf a, unit Eselon I K/ L yang membidangi urusan teknis dan/atau perencanaan dan keuangan K/L dapat mengajukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk Satker dalam unit Eselon I atau K/ L berkenaan.
- Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data paling sedikit memuat informasi kronologis kejadian, termasuk kondisi saat terjadinya transaksi dan pendukung. dilampiri dengan copy bukti/dokumen
(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan reviu dan penelitian terhadap kronologis kejadian, salinan bukti/dokumen pendukung, dan database pada SPAN.
(4) Berdasarkan hasil reviu dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA, /
sepanjang tidak berdampak terhadap kredibilitas data dan sistem informasi dalam rangka penilaian IKPA.
(5) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersifat umum dan dapat berakibat pada penilaian IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA tanpa pengajuan dari Satker atau unit Eselon I K/ L.
Pasal 21
Dalam hal terdapat kebijakan di bidang penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang dapat berakibat pada penilaian IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 22
Berdasarkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM- SPAN.
Pasal 23
(1) Laporan capaian IKPA disusun secara triwulanan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan IKPA Tingkat Satker disusun oleh KPPN yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
- Laporan IKPA Tingkat Wilayah disusun oleh Kanwil DJPb yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Bendahara Umum
/
Negara dan disampaikan kepada para Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing; dan
- Laporan IKPA Tingkat K/ L disusun oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Jenderal/ Utama K/ L.
Pasal 24
Nilai IKPA digunakan dalam rangka:
- monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/ L; dan/atau
- pemberian penghargaan.
Pasal 25
Khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2022, diatur sebagai berikut:
- penilaian indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimulai pada periode triwulan II; dan
- penilaian untuk indikator kinerja selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan mulai periode triwulan I mengikuti ketentuan dalam Lampiran huruf B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja 4/ PB/2021
Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2022
DIREKTU ERAL PERBENDAHARAAN,
ANTO<£
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMORPER- 5 /PB/2022
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR
KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
A. TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
I. BOBOT NILAI KINERJA PER INDIKATOR
Bobot kinerja untuk masing-masing indikator kinerja dalam IKPA sebagai berikut:
Aspek No. Indikator Bobot
Revisi DIPA 10% Kualitas Perencanaan Anggaran 2. Deviasi Halaman III DIPA 10%
Penyerapan Anggaran 20%
Belanja Kontraktual 10%
Kualitas Pelaksanaan 5. Penyelesaian Tagihan 10% Anggaran
Pengelolaan UP dan TUP 10%
Dispensasi SPM 5%
Kualitas Hasil 8. Capaian Output 25% Pelaksanaan Anggaran
100% TOTAL
II. PERHITUNGAN KONVERSI BOBOT
Nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN untuk K/L/unit Eselon I/Satker diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator dikalikan dengan bobot masing-masing indikator pada tingkat K/L/unit Eselon I/Satker. Dalam hal terdapat satu atau lebih indikator kinerja yang tidak memiliki transaksi, maka nilai akhir IKPA K/L/unit Eselon I/Satker dihitung sebagaimana berikut: 8 Nilai IKPA = ( Nilai Indikator n x Bobot Indikator n) : Konversi Bobot *) n=1 *) Keterangan:
- Konversi bobot bernilai 100 persen apabila K/ L/unit Eselon I/Satker memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai.
- Konversi bobot bernilai di bawah 100 persen apabila pada K/L/unit Eselon I/Satker tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.
/
III. PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
- Indikator Revisi DIPA 1.1. Definisi Indikator Revisi DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan rata-rata rasio revisi DIPA triwulanan. 1.2. Ketentuan Perhitungan 1.2.1. Revisi yang termasuk dalam objek perhitungan adalah:
- Revisi yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di tingkat Satker; dan
- Termasuk dalam revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran/DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dan Kanwil DJPb), antara lain: Kode No. Uraian Jenis Revisi Revisi 1 201 Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program 2 211 Pemenuhan Belanja Operasional 3 212 Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja 4 213 Non-Operasional 5 217 Penyelesaian Tunggakan Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau 6 220 Swakelola 7 221 Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja 8 222 Kontrak Tahun Jamak 9 225 RO Cadangan 10 226 Penurunan volume RO secara total Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai 11 229 kekuatan hukum tetap (inkracht) Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai 12 231 dengan Akhir Tahun Anggaran 13 236 Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan 14 239 Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya 1.2.2. Dalam rangka penilaian IKPA yang optimal, frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif. Tidak bersifat kumulatif dalam hal ini adalah apabila Satker tidak melakukan revisi pada suatu triwulan, maka pada triwulan selanjutnya frekuensi revisi DIPA yang diperkenankan adalah tetap sebanyak satu kali. 1.2.3. Nilai IKPA Revisi DIPA untuk level unit Eselon I dan K/L (agregasi) merupakan nilai rata-rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah kewenangannya (konsolidasi lokasi: average).
1.3. Formula perhitungan Formula Keterangan Frekuensi Jumlah Revisi DIPA Nilai IKPA Revisi DIPA (IKPA Rev): Revisi ke n pada triwulan ke-n 'Zi^ xRRev n RRev n Rasio Revisi DIPA IKPA Rev - pada triwulan ke-n n di mana, RRevn adalah n Jumlah triwulan
1 x 100 RRev n = Frekuensi Revisi n
1.4. Ilustrasi 1.4.1. Contoh perhitungan di level Satker Histori Revisi Anggaran Satker ABC sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut: • Tanggal 12 Februari 2022, melakukan revisi ke-1 berupa Revisi dalam rangka penanggulangan bencana/PEN/COVID (kode revisi:
- disertai dengan pergeseran antar RO-antar KRO (212). • Tanggal 15 Maret 2022, melakukan revisi ke-2 berupa perubahan rencana penarikan dana pada halaman III DIPA (312). • Tanggal 24 Mei 2022, melakukan revisi ke-3 berupa Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja (219) dan Pergeseran antar-RO antar- KRO (212). • Tanggal 6 Juni 2022, melakukan revisi ke-4 berupa Pergeseran antar-RO antar-KRO (212). Termasuk Perubahan Tanggal Revisi Jenis objek Pagu Awal Pagu Akhir No Pagu Revisi Ke Revisi*) perhitungan 1 12/02/2022 1 101 6.859.000.000 6.233.000.000 ya tidak 212 2 15/03/2022 2 312 6.233.000.000 6.233.000.000 tidak tidak 6.233.000.000 6.233.000.000 tidak ya 3 24/05/2022 3 219, 212 6.233.000.000 6.233.000.000 tidak ya 4 06/06/2022 4 212 *) Satu kali revisi dapat terdiri dari satu atau lebih jenis revisi Dari data tersebut, Rasio Revisi DIPA (RRev) triwulanan Satker ABC adalah sebagai berikut: RRev triwulan I: 100 (karena tidak ada revisi yang diperhitungkan) RRev triwulan II: 1/frekuensi revisi = Yax 100 = SO - RRev triwulan III: 100 (tidak ada revisi di triwulan III) -
- RRev triwulan IV: 100 (tidak ada revisi di triwulan IV) Sehingga, nilai IKPA Revisi DIPA Satker ABC TA 2022 adalah sebagai berikut: IKPA Revisi DIPA (IKPA Rev) = (RRev Tw I+RRev Tw II + RRev Tw III+ RRev Tw IV)/4 = (100+50+100+100)/4 = 87,5 1.4.2. Contoh perhitungan di level K/L Kementerian ABC membawahi 5 Satker, nilai indikator Revisi DIPA masing-masing Satker di TA 2022 sebagai berikut: • Satker ABC: 100,0 • Satker ABD: 87,5 • Satker ABE: 87,5 • Satker ABF: 50,0 • Satker ABG: 50,0 Maka nilai IKPA Revisi DIPA Kementerian ABC TA 2022 adalah sebagai berikut: IKPA Rev = Rata-Rata Nilai Satker = (100,0+87,5+87,5+50,0+50,0)/5 = 75,00 f
- Deviasi Halaman III DIPA 2.1. Definisi Indikator Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon 1/Satker berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan.
2.2. Ketentuan Perhitungan 2.2.1. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata rasio antara nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap RPD pada masing-masing jenis belanja setiap bulannya. 2.2.2. Nilai RPD yang diperhitungkan adalah RPD yang dikunci setiap awal triwulan. 2.2.3. Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada setiap triwulan. 2.2.4. Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama bulan Februari. 2.2.5. Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem. 2.2.6. Nilai deviasi bulanan maksimum sebesar 100,00%. 2.2.7. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100,00) adalah 5,00%. 2.2.8. Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November. 2.3. Formula Perhitungan Formula Keterangan DevDIPA BPeg Deviasi Hal III DIPA B. B. Barang/ Pegawai/B. n/Bmod n/BBar Deviasi DIPA: bulan n BBns Modal/B. Bansos n/ Belanja Pegawai: ke n ||R BPeg n- RPD BPeg n\ x 100 DevDIPA BPeg n = RPD BPeg n R BPeg n/BBar Realisasi Anggaran B. Belanja Barang: n/Bmod n/ BBns Pegawai/B. Barang/ B. ||R BBar n- RPD BBar n\ n Modal/B. Bansos bulan x 100 ke n DevDIPA BBar n = RPD BBar n Belanja Modal: RPD BPeg Rencana Penarikan RPD BMod n ||R BMod n\ Dana — B. Pegawai/B. n/Bmod x 100 n/BBar DevDIPA BMod n = n BMod RPD n B. Modal/ B. Barang/ n/ BBns Belanja Bansos: Bansos bulan ke n ||R BBns n RPD BBns n\ — x 100 DevDIPA BBns n = BBns n RPD Deviasi Hal III DIPA Seluruh Jenis Belanja: DevDIPA n seluruh jenis belanja bulan ke n DevDIPABpeg n + DevDIPA BBar n + DevDIPA BBns n Hal III Deviasi DevDIPA BMod n + Nilai IKPA IKPA DevDIPA n DevDIPA n = ke n bulan 4 DIPA *) *) mengikuti jumlah Jenis Belanja yang dikelola Satker.
IKPA Deviasi Hal III DIPA: Yi=1 DevDIPAn IKPA DevDIPAn = 100 - n
t
2.4. Ilustrasi Satker ABC mengelola B. Pegawai, B. Barang, dan B. Modal di TA 2022. Satker ABC memiliki skedul RPD dan realisasi anggaran aktual di TA 2022 sebagai berikut: Penilaian Kinerja RPD Realisasi Deviasi (%) Rata-Rata Rata2 Deviasi Deviasi j Nilai IKPA 51 52 53 Total 51 52 53 Total 51 52 53 (%) 51,52,53 s.d. bln !Periode (j) = (i)= 00= (I) (m) j (n)=100- (m) [(g)-(c)]/(c) (a) (b) (c) (d) (e) (f) (9) (h) [(e)-(a)]/(a) [(f)-(b)]/(b) 3,33 100,00 3,33% 0,00% 10,00% 0,00% 2,1 0,0 1,1 1,0 2,0 0,0 1,0 Jan 1,0 65,00 35,00 66,67% 0,00% 100,00% 100,00% 2,0 0,0 2,0 0,0 2,0 0,0 1,0 1,0 Feb 23,33 76,67 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 6,0 3,0 2,0 1,0 6,0 3,0 2,0 1,0 Mar 2,0 2,0 5,0 9,0 2,1 2,0 5,0 9,1 5,00% 0,00% 0,00% 1,67% 17,92 82,08 Mei 1,0 0,5 0,5 2,0 1,0 10,0 10,0 21,0 0,00% 100,00% 100,00% 66,67% 27,67 72,33 28,50 71,50 32,67% 58,00% 40,00% 0,00% 10,1 7,9 1,2 1,0 8,0 5,0 2,0 1,0 Jun 24,67 75,33 1,67% 0,00% 0,00% 9,1 5,00% 4,0 3,0 2,1 9,0 4,0 3,0 2,0 Jul 78,42 21,58 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 12,0 6,0 5,0 1,0 12,0 6,0 5,0 1,0 Ags 19,25 80,75 0,56% 1,67% 0,00% 0,00% 11,9 5,9 5,0 1,0 12,0 6,0 5,0 1,0 Sep 82,62 17,38 0,56% 1,67% 0,00% 0,00% 10,9 5,9 4,0 1,0 11,0 6,0 4,0 1,0 Okt 84,20 15,80 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 11,0 8,0 2,0 1,0 11,0 8,0 2,0 1,0 Nov tidak diperhitungkan Des 2.4.1. Perhitungan Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA bulan Januari sebagai berikut:
Deviasi masing-masing jenis belanja . DevDIPA BPeg Jan: ([1,0- 1,0])/1,0 = 0,00% . DevDIPA BBar jaD ([1,1- 1,0])/1,0 = 10,00% 0,00% . DevDIPA BMod Jan: ([0,0 - 0,0])/0,0 =
Deviasi Halaman III DIPA seluruh Jenis Belanja 3,33% DevDIPA Jan : (0,00%+10,00%+0,00%)/3 =
Rata-Rata Deviasi jan : (3,33%/1)*100 = 3,33
Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA karena rata-rata deviasi bulan Januari IKPA DevDIPA jan: 100,00 -> masih < 5,00%. 2.4.2. Perhitungan Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA bulan Februari sebagai berikut:
Deviasi masing-masing jenis belanja . DevDIPA BPeg Feb: ([0,0- 1,0])/1,0 = 100,00% = 100,00% . DevDIPA BBar Feb: ([2,0- 1,0])/1,0 . DevDIPA BMod Feb: ([0,0- 0,0])/0,0 = 0,00%
Deviasi Halaman III DIPA seluruh Jenis Belanja DevDIPA Feb : (100,00%+100,00%+0,00%)/3 = 66,67%
Rata-Rata Deviasi Feb : (3,33%+66,67%)/2)*100 = 35,00
Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA IKPA DevDIPA Feb: 100,00 - 35,00 = 65,00 2.4.3. Perhitungan Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA bulan Mei sebagai berikut:
Deviasi masing-masing jenis belanja . DevDIPA BPeg Mei: ([1,0 - 1,0])/1,0 = 0,00% 100,00% (nilai . DevDIPA BBar Mei: ([10,0 - 0,5])/0,5 = 950,00% deviasi bulanan maksimum)
(nilai - DevDIPA BMod Me;: ([10,0- 0,5])/0,5 = 950,00% -» 100,00% deviasi bulanan maksimum)
- Deviasi Halaman III DIPA seluruh Jenis Belanja DevDIPA Mei: (0,00%+100,00%+100,00%)/3 = 66,67%
- Rata-Rata Deviasi Mei : ((3,33%+66,67%+0,00%+ l,67%+66,67%)/5)*100 = 27,67
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA IKPA DevDIPA Mei: 100,00- 27,67 = 72,33
- Penyerapan Anggaran 3.1. Definisi Penyerapan Anggaran merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan kesesuaian eksekusi belanja dengan target penyerapan anggaran triwulanan. 3.2. Ketentuan Perhitungan 3.2.1. Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. 3.2.2. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran pada setiap triwulan. 3.2.3. Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing- masing jenis belanja, sebagai berikut:
Target Triwulanan
Jenis Belanja Tw I Tw II Tw III Tw IV B. Pegawai 20% 50% 75% 95% B. Barang 15% 50% 70% 90% B. Modal 10% 40% 70% 90% B. Bansos 25% 50% 75% 95% 3.2.4. Target penyerapan anggaran triwulanan pada K/L/unit Eselon 1/ Satker dihitung berdasarkan jumlah target penyerapan anggaran (nominal) pada masing-masing jenis belanja. Sedangkan target penyerapan anggaran triwulanan masing-masing jenis belanja dihitung berdasarkan pagu dikalikan target penyerapannya. n: Target Penyerapan Anggaran (nominal) Triwulan ke- TA n = TPBPeg + TPBBar + TPBMod + TPBBns di mana, Target Penyerapan Anggaran per jenis belanja triwulan ke-n: — n 1) TPBPeg n = Pagu BPeg x Target Penyerapan BPeg Tw ke
- TPBBar n Pagu BBar x Target Penyerapan BBar Tw ke — — n
- TPBMod Pagu BMod x Target Penyerapan BMod Tw ke — n= n n 4) TPBBns n = Pagu BBns x Target Penyerapan BBns Tw ke — Keterangan: TAn = Target Nominal Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n TPBPeg n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Pegawai Triwulan ke-n TPBBar n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Barang Triwulan ke-n TPBMod n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Modal Triwulan ke-n TPBBns n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Bansos Triwulan ke-n 3.2.5. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan target penyerapan anggaran berkenaan. adalah Pagu DIPA yang berlaku pada akhir triwulan t
3.2.6. Terhadap K/L/unit Eselon 1/ Satker dengan tingkat realisasi di atas target penyerapan anggaran triwulanan, maka diberikan nilai kinerja sebesar 100. 3.3. Formula Perhitungan
Formula Keterangan NKPAn Nilai Kinerja Penyerapan Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran Anggaran triwulan ke-n Triwulanan: PAn Penyerapan Anggaran PAn (nominal) triwulan ke-n NKPAn = x 100 TAn TAn Target Penyerapan Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Anggaran (nominal) Triwulan ke-n Triwulanan: IICPA-PAn Nilai IKPA Penyerapan JZ=1NKPAn Anggaran Triwulan ke-n IKPA - PAn = n
3.4. Ilustrasi Satker ABC memiliki komposisi pagu belanja dan penyerapan anggaran triwulanan (kumulatif ) TA 2022 sebagai berikut: Realisasi Kumulatif (Miliar) Pagu Jenis Belanja (Miliar) Tw I Tw II Tw III Tw IV
51 100 25 55 78 98 52 200 17 75 117 185 53 300 12 68 162 274 Total 600 54 198 357 557 3.4.1. Perhitungan target penyerapan anggaran Target penyerapan anggaran Satker ABC dapat dihitung sebagaimana berikut: Jenis Pagu Target Penyerapan Anggaran Kumulatif (Miliar) Belanja (Miliar) Tw I Tw II Tw III Tw IV 20 50 75 95 51 100 (20%100) (50%100) (75%100) (95%100) 30 100 140 180 52 200 (1596200) (5096200) (70%200) (90%200) 30 120 210 270 53 300 (10%300) (40%300) (70%300) (90%300) Target Total 600 80 270 425 545 Persen 13,3% 45,0% 7 1,3% 90,8% 100% Target Total (80/ 600) (270/ 600) (425/ 600) (545/ 600) Sehingga target penyerapan anggaran Satker ABC secara kumulatif di triwulan I sampai dengan triwulan IV secara berturut-turut adalah 80 Miliar (13,3%) - 270 Miliar (45,0%) - 425 Miliar (71,3%) - 545 Miliar (90,8%). 3.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran (NKPA) dan Nilai IKPA Penyerapan Anggaran (IKPA-PA) Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran dan Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Satker ABC adalah sebagai berikut:
Nilai TwI Tw II Twill Tw IV Kinerja
Penyerapan Penyerapan Penyerapan Penyerapan Anggaran Tw Anggaran Tw Anggaran Tw Anggaran Tw I/Target II/Target Ill/Target IV/Target Penyerapan Penyerapan Penyerapan Penyerapan NKPA TwI *100% TwII *100% Tw III *100% Tw IV *100%
67,5 73,3 84,0 100,0 (maks) (54/80100) (198/ 270100) (357/425100) (557/545100) Rata-Rata Rata-Rata Rata-Rata NKPA Tw I, Tw NKPA Tw I NKPA Tw I, Tw NKPA Tw I, Tw II, Tw III, Tw II II, Tw III
IKPA-PA IV
74,9 81,2 70,4 67,5 (67,5+73,3+ (67,5+73,3+ (67,5+73,3)72 84,0)/ 3 84,0+100,0)74
- Belanja Kontraktual 4.1. Definisi Belanja Kontraktual merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian data kontrak dan upaya akselerasi belanja kontraktual pada K/ L/unit Eselon I/Satker.
4.2. Ketentuan Perhitungan 4.2.1. Belanja Kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit antara Nilai Kinerja (1) Komponen Ketepatan Waktu (bobot 40%), (2) Komponen Akselerasi Kontrak Dini (bobot 30%), dan (3) Komponen Akselerasi Belanja Modal (bobot 30%). 4.2.2. Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Ketepatan Waktu dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak dibagi dengan jumlah data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
- Data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada poin a adalah data perjanjian/kontrak Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di atas Rp50 juta.
- Poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang didaftarkan tepat waktu ke KPPN adalah sebesar 100 (seratus), sementara untuk data perjanjian/kontrak yang didaftarkan terlambat sebesar 0 (nol). 4.2.3. Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Kontrak Dini dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas data yang proses pengadaan dan perikatannya telah perjanjian/kontrak selesai sampai dengan triwulan I dan didaftarkan ke KPPN.
- Data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan I sebagaimana dimaksud pada poin a adalah perjanjian/kontrak Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di atas Rp50 juta.
- Poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya sebelum 1 Januari tahun anggaran berkenaan (Kontrak Dini) adalah sebesar 120 (seratus dua puluh). t
- Poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya antara 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun anggaran berkenaan (Non Kontrak Dini) adalah sebesar 100 (seratus). 4.2.4. Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Belanja Modal dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal terhadap seluruh data Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN. perjanjian/kontrak
- Penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada poin a adalah penyelesaian pembayaran atas perjanjian/kontrak Belanja Modal dengan nilai di atas Rp50 juta sampai dengan Rp200 juta.
- Penyelesaian pembayaran atas perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada poin b mengacu pada tanggal SP2D.
- Poin yang diberikan untuk setiap penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana huruf b ditentukan sebagaimana berikut:
- Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan I tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 100 (seratus).
- Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan II tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 90 (sembilan puluh).
- Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan III tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 80 (delapan puluh).
- Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan IV tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 70 (tujuh puluh). 4.2.5. Kontrak rilis untuk tahun jamak (multiyears) tidak termasuk dalam objek penilaian kinerja. 4.2.6. Diberlakukan konversi bobot apabila terdapat komponen nilai kinerja yang tidak dimiliki oleh K/L/unit Eselon I/Satker. 4.3. Formula Perhitungan Formula Keterangan NK-KW Nilai Kinerja Kontrak Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu: Komponen Ketepatan 2?=i KDK Waktu N K - K W = n Jumlah Poin Data KDK Kontrak Komponen Nilai Kinerja Komponen Akselerasi - Kontrak Ketepatan Waktu Dini: Jumlah Data Kontrak KDini n yang didaftarkan ke KPPN NKDini — n KDini ^ Nilai Kinerja Kontrak Nilai Kinerja Komponen Akselerasi - Kontrak NKDini Komponen Akselerasi Belanja Modal: Kontrak Dini
Data Poin Jumlah Z?=i KBm Komponen Kontrak KDini N K - B M = nBM Akselerasi Kontrak Dini
Nilai IKPA Belanja Kontraktual: n KDini Jumlah Kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I dan IKPA BK = 0NK - KW * 40%) 4- ( NKDini * 30%) didaftarkan ke KPPN
- ( NK - BM * 30%)
NK-BM Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi Belanja Modal
KBm Jumlah Poin Data Kontrak Komponen Akselerasi Belanja Modal
n BM Jumlah Kontrak Belanja Modal Dengan Nilai di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta yang didaftarkan ke KPPN IKPA BK Nilai IKPA Belanja Kontraktual 4.4. Ilustrasi Satker ABC sepanjang tahun 2022 mendaftarkan 12 kontrak dengan nilai di atas Rp50 juta, dengan kondisi sebagai berikut: • Kontrak 1 dan Kontrak 2 ditandatangani sebelum 1 Januari 2022. • Kontrak 1 terlambat didaftarkan ke KPPN. • Kontrak 3, Kontrak 5, dan Kontrak 8 merupakan kontrak Belanja Modal dengan nilai di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta. 2: AKSELERASI 1: AKSELERASI . ‘r . Tanggal Tanggal I 53 TW KONTRAK KONTRAK PRANo Kontrak Tanggal . NilaiKontrak BelanjaJenis JumlahHari StatusWaktuKetepatan KEPATUHAN(40%) Penyelesaian Terima Kontrak - (30%) DIPA (30%) 52 21 TERLAMBAT 0 120 Kontrak 1 21/12/2021 19/01/2022 14/12/2022 312.530.221 TEPAT WAKTU 100 120 Kontrak 2 21/12/2021 08/01/2022 03/10/2022 577.765.322 52 14 53 1 TEPAT WAKTU 100 100 100 Kontrak 3 15/01/2022 19/01/2022 24/02/2022 157.271.101 Kontrak 4 18/03/2022 24/03/2022 25/11/2022 300.694.836 53 3 TEPAT WAKTU 100 100 Kontrak 5 19/03/2022 24/03/2022 28/03/2022 111.430.370 53 2 TEPAT WAKTU 100 100 100 Kontrak 6 07/04/2022 13/04/2022 31/10/2022 851.492.108 52 3 TEPAT WAKTU 100 Kontrak 7 30/07/2022 04/08/2022 07/11/2022 718.944.240 52 2 TEPAT WAKTU 100 Kontrak 8 18/08/2022 20/08/2022 28/08/2022 125.748.241 53 1 TEPAT WAKTU 100 80 Kontrak 9 20/08/2022 26/08/2022 31/12/2022 811.309.699 53 3 TEPAT WAKTU 100 Kontrak 10 25/08/2022 31/08/2022 31/12/2022 2.960.378.728 53 3 TEPAT WAKTU 100 Kontrak 11 29/10/2022 05/11/2022 27/12/2022 463.192.495 52 4 TEPAT WAKTU 100 Kontrak 12 04/11/2022 10/11/2022 26/11/2022 850.279.568 53 3 TEPAT WAKTU 100
TOTAL NILAI KOMPONEN 1100 540 280
91,67 108,00 93,33
NILAI KOMPONEN (1100/12) (540/5) (280/3)
97,07
NILAI IKPA DATA KONTRAK (91,67 * 40%) + (108,0030%) + (93,3330%)
Kontrak Komponen Ketepatan Waktu (NK-KW) 4.4.1. Perhitungan Nilai Kinerja • Jumlah Poin Kontrak yang Tepat Waktu 11 x 100 = 1.100 • Jumlah Poin Kontrak yang Terlambat 1 x 0 = 0 • Jumlah Poin 1.100 • Nilai Kinerja Kontrak Komponen Kepatuhan 1.100/12 = 91,67
Kontrak Dini 4.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi- (NKDini) • Jumlah Poin Kontrak Dini 2 x 120 = 240 • Jumlah Poin Kontrak Non Kontrak Dini 3 x 100 = 300 • Jumlah Poin 540 • Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi- Kontrak Dini: 540/5 = 108,00 4.4.3. Perhitungan Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi - Kontrak Belanja Modal (NK-BM) Jumlah Poin Kontrak Belanja Modal triwulan I 2 x 100 = 200 • • Jumlah Poin Kontrak Belanja Modal triwulan III 1 x 80 = 80 Jumlah Poin • 280 t
1 1 -
Kontrak Belanja Modal • Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi 93,33 : 280/3 = 4.4.4. Perhitungan Nilai IKPA Belanja Kontraktual (IKPA BK)
= (NK-KW x 40%)+(NKDini x 30%)+(NK-BM x 30%)
= (91,67 x 40%) + (108,00 x 30%) + (93,33x 30%)
= 97,07
- Penyelesaian Tagihan 5.1. Definisi Penyelesaian Tagihan merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian SPM LS Kontraktual pada K/L/unit Eselon I/Satker. 5.2. Ketentuan Perhitungan 5.2.1. Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan untuk SPM LS Kontraktual terhadap seluruh SPM LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN. 5.2.2. Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat proses konversi. 5.2.3. Tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) telah diserahterimakan seluruhnya. 5.2.4. Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) dilakukan secara bertahap atau pembayaran berdasarkan termin. 5.3. Formula Perhitungan Formula Keterangan
IKPA-PT = Nilai IKPA Ketepatan Nilai IKPA Penyelesaian Tagihan: Waktu Penyelesaian Tagihan SPM LS TW xlOO IKPA- PT = SPM LS Jumlah SPM LS SPM LS TW Kontraktual Tepat Waktu disampaikan ke KPPN
Jumlah SPM LS SPM LS — Kontraktual yang disampaikan ke KPPN
5.4. Ilustrasi Satker ABC sepanjang tahun 2022 mengajukan SPM LS Kontraktual sebagaimana berikut:
Ketepatan Waktu Total SPM Jenis SPM LS Tepat Waktu Terlambat
SPM LS Kontraktual 13 2 15
SPM LS Kontraktual Tepat Waktu/Jumlah SPM LS Nilai IKPA Kontraktual)100 Penyelesaian Tagihan (IKPA PT) 13/ 15100 = 86,67
- Pengelolaan UP dan TUP 6.1. Definisi Pengelolaan UP dan TUP merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban UP (GUP) dan pertanggungjawaban TUP (PTUP) serta efisiensi besaran UP dan TUP yang dikelola.
6.2. Ketentuan Perhitungan 6.2.1. Pengelolaan UP dan TUP dihitung untuk UP Tunai dan TUP Tunai yang dananya bersumber dari Rupiah Murni. 6.2.2. Pengelolaan UP dan TUP dihitung berdasarkan nilai komposit antara Nilai Kinerja (1) Komponen Ketepatan Waktu (bobot 50%), (2) Komponen Persentase GUP (25%), dan (3) Komponen Setoran TUP (25%). 6.2.3. Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari frekuensi ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP.
- Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dihitung berdasarkan: • Tanggal SP2D UP ke tanggal SP2D GUP Isi dan/atau SP2D GUP Nihil; • Tanggal SP2D TUP ke tanggal SP2D TUP Nihil; dan/atau • Tanggal SP2D GUP Isi ke tanggal SP2D GUP Isi berikutnya.
- Mempertimbangkan sisa dana UP dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja.
- Poin yang diberikan untuk setiap pertanggungjawaban UP dan TUP yang tepat waktu adalah sebesar 100 (seratus).
- Poin yang diberikan untuk setiap pertanggungjawaban UP dan TUP yang terlambat adalah sebesar 0 (nol). 6.2.4. Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja yang diperoleh dari Persentase GUP Disebulankan terhadap jumlah GUP yang disampaikan ke KPPN.
- Persentase GUP Disebulankan adalah persentase GUP yang disetarakan dalam sebulan.
- Persentase GUP Disebulankan dihitung berdasarkan persentase GUP dikalikan dengan faktor hari yang disebulankan.
/
Formula Persentase GUP Disebulankan:
%GUP disebulankan - %GUP x (jml hari sebulan*)/At GUP) r f r perbandingan nilai GUP dengan nilai Rentang waktu SP2D GUP/GUP Nihil UP. dari UP/GUP sebelumnya
*jumlah hari dalam sebulan mengacu pada jumlah hari kalender dari tanggal bulan berkenaan ke tanggal bulan berikutnya. Misalnya: • Apabila SP2D UP/ GUP sebelumnya tertanggal 28 April, maka jumlah hari dalam sebulan adalah 30 hari (28 April ke 28 Mei) • Apabila SP2D UP/ GUP sebelumnya tertanggal 25 Januari, maka jumlah hari dalam sebulan adalah 31 hari (25 Januari ke 25 Februari)
Ilustrasi:
• Satker memiliki UP sebesar 100 juta. • Satker melakukan GUP sebesar 50 juta dan terbit SP2D GUP tanggal 13 Mei 2022 (%GUP: 50,00%). • SP2D GUP yang terbit sebelumnya per tanggal 28 April 2022, sehingga: S jumlah hari dalam sebulan adalah 30 hari (28 April- 28 Mei); dan S rentang waktu SP2D GUP-nya (At GUP) adalah 15 hari. Maka Persentase GUP Disebulankan untuk SP2D GUP tanggal 12 April 2022 adalah:
= 50,00% x (30/ 15) = 100,00% Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa persentase GUP sebesar 50,00% yang dipertanggungjawabkan dalam 15 hari setara dengan persentase GUP sebesar 100,00% yang dipertanggungjawabkan dalam satu bulan. 6.2.5. Nilai Kinerja Komponen Setoran TUP dihitung berdasarkan rasio setoran TUP terhadap nominal TUP yang dikelola Satker dalam satu tahun anggaran. 6.3. Formula Perhitungan Formula Keterangan NK-UPKW Nilai Kinerja Nilai Kinerja Komponen Kepatuhan: Komponen Ketepatan £?=1KWUP Waktu NK - UPKW = nGUP + nPTUP Jumlah Poin KWUP Ketepatan Waktu Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP: Pertanggungjawaban UP dan TUP YJi=xPGUP yang GUP n GUP Jumlah PGUP = NK - nGUP ke KPPN diajukan Nilai Kinerja Komponen Setoran TUP: n PTUP Jumlah PTUP yang diajukan ke KPPN Setoran TUP NKSetor = 100 - ( Nilai Kinerja TUP *100) NK-PGUP Persentase GUP
Persentase GUP Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP: PGUP disebulankan /
IKPA UPTUP = CNK - UPKW * 50%) Nilai Kinerja
- (A/7C- PGUP * 25%) NKSetor Komponen Setoran TUP 4- (NKSetor * 25%) Nominal TUP yang Setoran TUP disetor ke KPPN dalam satu tahun anggaran
Nominal TUP yang TUP dikelola dalam satu tahun anggaran
IKPA UP TUP Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP 6.4. Ilustrasi Profil pengelolaan UP dan TUP Satker ABC sepanjang TA 2022 adalah sebagai berikut: • UP yang dikelola sebesar Rp.1.260.000.000 Satker telah melakukan:
- 5 kali GUP.
- 2 kali TUP sebesar Rp2.500.000.000 (disetor Rp273.999) dan Rp3.000.000.000 (disetor Rp85.440). Pada akhir TA 2022, terdapat sisa TUP yang belum disetor ke KPPN. Skedul Pengelolaan UP dan TUP Satker ABC sebagai berikut:
. ! ' PERSENTASE SETORAN TUP
KEPATUHAN Persen Outstanding GUP (25%) (%) • ' « sta,us IGU' (50%) GUP UP/TUP v t' ' (25%) 0 1.260.000.000 0 UP 03-Feb-22miin1 TEPAT WAKTU 100 56,89 57 28 716.788.090 1.260.000.000 2 GUP 03-Mar-22 100 56,71 3 GUP 01-Apr-22 29 668.467.241 1.260.000.000 53 TEPAT WAKTU 4 TUP 08-Apr-22 0 2.500.000.000 2.500.000.000 0 5 PTUP 14-Apr-22 6 1.393.325.103 1.106.674.897 0 TEPAT WAKTU 100 88,04 6 GUP 20-Apr-22 19 702.526.936 1.260.000.000 56 7 SETORAN TUP 26-Apr-22 18 273.999 1.106.400.898 0 273.999 TEPAT WAKTU 100 8 PTUP 28-Apr-22 20 1.106.400.898 0 9 TUP 04-May-22 0 3.000.000.000 3.000.000.000* 0 10 GUP 07-May-22 17 838.117.997 "i.266 000.000 67 TEPAT WAKTU 100 100,00^ 11 PTUP 11-May-22 7 1.965.532.864 1.034.467.136 0 12 SETORAN TUP 31-May-22 27 85.440 1.034.381.696 0 85.440 13 GUP 03-Jun-22 27 670.042.666 1.260.000.000 53 TEPAT WAKTU 100 58,89 14 PTUP 09-Jun-22 36 1.034.381.696 0 TERLAMBAT 0 (pinati) 600- 100 363,21 359.439 JUMIAH = 500 100- (359.439/5.500.00 NILAI KOMPONEN 500/7 = 71,43 360,53/5= 72.10 0.000 x 100) = 99,99
6.4.1. Perhitungan Nilai Kinerja Pengelolaan UP dan TUP Komponen Ketepatan Waktu (NK-UPKW) • Jumlah Poin Pertanggungjawaban UP dan TUP yang Tepat Waktu : 6 x 100 = 600 • Jumlah Poin Pertanggungjawaban UP dan TUP yang Terlambat 1 xO = 0 • Dikurangi: Pinalti dari Sisa TUP yang belum disetor lx 100 =100 • Jumlah Poin 500 • Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu 500/7 = 71,43 6.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP (NK-PGUP) • Jumlah Poin Persentase GUP Disebulankan : (56,89 + 56,71 + 88,04 + 100,00 + 58,89) = 360,53 Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP : 360,53/5 = 72,10 • 6.4.3. Perhitungan Nilai Kinerja Komponen Setoran (NK-Setor) Jumlah Setoran TUP dalam setahun : 273.999 + 85.440 = 359.439 • Total TUP dalam setahun 5.500.000.000 • • Rasio Setoran TUP (359.439/5.500.000.000) xlOO = 0,01 • Nilai Kinerja Komponen Setoran : 100- 0,01 = 99,99 t
6.4.4. Perhitungan Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP = (NK-UPKW x 50%)+(NK-PGUP x 25%)+(NKSetor x 25%) = (71,43 x 50%) + (72,10 x 25%) + (99,99 x 25%) = 78,73
- Dispensasi SPM 7.1. Definisi Dispensasi SPM merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kepatuhan K/ L/unit Eselon I/Satker dalam menyampaikan SPM sesuai dengan batas waktu penyampaian SPM di akhir tahun anggaran yang diatur dalam ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. 7.2. Ketentuan Perhitungan 7.2.1. Dispensasi SPM dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan SP2D-nya pada triwulan IV. 7.2.2. Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai dengan kategori Rasio Dispensasi SPM sebagaimana berikut: Dispensasi SPM yang terbit Kategori Nilai Nilai (Permiip
0,00 Kategori 1 100 (tidak ada dispensasi SPM) Kategori 2 95 0,01- 0,099 Kategori 3 90 0,1- 0,99 Kategori 4 85 1- 4,99 Kategori 5 80 >=5,00 *Permil: rasio Dispensasi SPM per 1.000 SPM yang diterbitkan SP2D-nya 7.3. Formula Perhitungan Formula Keterangan
RDSPM Rasio SPM yang diterbitkan dengan Rasio Dispensasi SPM (permil): dispensasi per 1000 SPM Dispensasi SPM yang diterbitkan x 1000 RDSPM = di Tw IV SP2D-nya SPM Tw IV
Nilai IKPA Dispensasi SPM: SPM Dispensasi Jumlah dispensasi Berdasarkan kategori Rasio SPM yang diajukan Dispensasi SPM (RDSPM) ke Ditjen Perbendaharaan
SPM Tw IV = Jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan SP2D-nya pada triwulan IV
7.4. Ilustrasi Sepanjang triwulan IV TA 2022, diterbitkan sebanyak 5.214 SP2D atas SPM yang disampaikan Satker ABC, di mana sebanyak 24 SPM disampaikan dengan terlebih dahulu mendapatkan dispensasi SPM dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perhitungan nilai kinerja indikator Dispensasi SPM Satker ABC adalah sebagai berikut: Rasio Dispensasi SPM = (SPM Dispensasi/SPM Tw IV) x 1.000
= (24/5.214) x 1.000 = 4,60 Nilai IKPA Dispensasi SPM = 85 (Kategori 4)
- Capaian Output 8.1. Definisi Capaian Output merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian data dan ketercapaian output pada K/L/unit Eselon I/Satker. 8.2. Ketentuan Perhitungan 8.2.1. Capaian Output dihitung berdasarkan nilai komposit antara Nilai Kinerja (1) Komponen Ketepatan Waktu (30%), dan (2) Komponen Capaian RO (70%). 8.2.2. Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari ketepatan waktu penyampaian data capaian output paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya.
- Poin yang diberikan untuk setiap RO yang dilaporkan tepat waktu adalah sebesar 100 (seratus).
- Poin yang diberikan untuk setiap RO yang dilaporkan terlambat adalah sebesar 0 (nol). 8.2.3. Nilai Kinerja Komponen Capaian RO dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO.
- Ketentuan target capaian RO adalah sebagai berikut: • Target capaian RO triwulan I sampai dengan triwulan III berdasarkan target PCRO yang diproksikan sama dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Target capaian RO triwulan IV sebesar target RO dalam DIPA. • • Apabila dalam triwulan I sampai dengan triwulan III PCRO yang dilaporkan bernilai 100, maka target yang digunakan adalah target RO dalam DIPA.
- Terhadap capaian RO yang melebihi target, maka nilai kinerja Capaian Output diberikan maksimal sebesar 100 (seratus).
- RO yang dihitung nilai kinerjanya adalah RO dengan status Terkonfirmasi. 8.3. Formula Perhitungan Formula Keterangan NK-ROKW Nilai Kinerja A. Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Capaian Output Komponen Waktu: Ketepatan Waktu Z?=1 R0KW NK - ROKW = n ROKW Jumlah RO yang disampaikan tepat waktu
n Jumlah RO yang wajib dilaporkan
B. Nilai Kinerja Komponen Capaian RO: NK-CRO Nilai Kinerja Capaian Output Komponen Capaian RO r
iCapaian Capaian RO Realisasi Target RO RO*100
NK - CRO = PCRO/RVRO 72
Target RO Target RO triwulanan
IKPA-CO Nilai IKPA Capaian Output C. Nilai IKPA Capaian Output
IKPA - CO = (NK - ROKW x 30%)
- ( NKCRO x 70%) 8.4. Ilustrasi Satker A mengelola 5 Rincian Output. Untuk periode pelaporan bulan Desember 2022, kondisi pelaporan data capaian output Satker sebagaimana berikut: • Terdapat 2 RO yang terlambat dilaporkan (CD.6216.AAA.001 dan
CD.4806.AAG.001)
• Terdapat 1 RO yang statusnya Tidak Terkonfirmasi (CD.6216.AAG.002) • Seluruh RO dilaporkan dengan PCRO 100% dan RVRO mencapai target RO dalam DIPA. BATAS Komponen Komponen
STATUS TARGET TANGGAL
NO. PROG KEG KRO RO TARGET RO SATUAN RVRO PCRO WAKTU STATUS Ketepatan Capaian RO KONFIRMASi PCRO KIRIM PELAPORAN Waktu (30%) (70%) 1 CD 6216 AAA 001 1 UU 1 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 07/01/2023 TERLAMBAT 0 100
2 CD 4806 AAG 001 5 PerMen 5 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 07/01/2023 TERLAMBAT 0 100
tidak TEPAT 3 CD 6216 AAG 002 1 PerMen 1 100 100 06/01/2023 04/01/2023 WAKTU 100 0 terkonfirmasi
TEPAT 4 CD 6216 AAG 004 30 PerMen 30 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 04/01/2023 100 100 WAKTU
TEPAT 5 CD 4804 AAH 001 1 Perjanjian 1 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 04/01/2023 WAKTU 100 100
TOTAL 300,00 400,00
NILAI KOMPONEN 300,00/5 = 400,00/5
60,00 =80,00 NILAIAKHIR (60 x 30%) + (80 x 70%) = 74,00
8.4.1. Perhitungan Nilai Kinerja Capaian Output Komponen Ketepatan Waktu (NK-ROKW) • Jumlah Poin RO yang dilaporkan tepat waktu : 3 x 100 = 300 • Jumlah Poin RO yang dilaporkan terlambat 2 x 0 = 0 • Jumlah Poin 300 • Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu 300/5 = 60,00 8.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Capaian Output Komponen Capaian RO (NK- CRO) Untuk perhitungan bulan Desember, target capain RO adalah sebesar target RO dalam DIPA. • Nilai Kinerja Capaian RO CD.6216.AAA.001 : 1/1100 = 100 • Nilai Kinerja Capaian RO CD.4806.AAG.001 : 5/5100 = 100 • Nilai Kinerja Capaian RO CD.6216.AAG.002 : Tidak Terkonfirmasi = 0 • Nilai Kinerja Capaian RO CD.6216.AAG.004 : 30/30100 = 100 • Nilai Kinerja Capaian RO CD.4804.AAH.001 : 1/1100 = 100 • Nilai Kinerja Capaian RO : (100+100+0+100+100)/5 = 80,00
8.4.3. Perhitungan Nilai IKPA Capaian Output (IKPA-CO) = (NK-ROKW x 30%) + (NK-CRO x 70%) = (60,00 x 30%) + (80,00 x 70%) = 74,00 (
B. PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TRIWULAN I
TAHUN ANGGARAN 2022
No. Indikator Ketentuan Penilaian Dihitung berdasarkan data RPD yang dimutakhirkan
- Deviasi Halaman III DIPA sampai dengan periode permutakhiran RPD triwulan II, yaitu hari kerja kesepuluh bulan April.
- Belanja Kontraktual
- Ketepatan Waktu Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
- Akselerasi Kontrak Dini Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A. Nilai kinerja yang diberikan untuk setiap penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagai berikut:
- Nilai kinerja 100 (seratus) diberikan untuk perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan II; c) Akselerasi Kontrak
- Nilai kinerja 80 (delapan puluh) diberikan untuk Belanja Modal perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan III; dan
- Nilai kinerja 70 (tujuh puluh) diberikan untuk perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan IV.
- Pengelolaan UP/TUP
- Ketepatan Waktu Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A. Nilai kinerja 100 (seratus) diberikan untuk komponen Persentase GUP atas
- Persentase GUP pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada triwulan I.
- Setoran TUP Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
- Capaian Output Dihitung berdasarkan data capaian output triwulan I (capaian bulan Januari sampai dengan Maret) yang
- Ketepatan Waktu dilaporkan sampai dengan hari kerja kelima di bulan April. Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf
- Capaian Output huruf A.
- Dispensasi SPM Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
- Penyelesaian Tagihan Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
DIREKTUR J.RNPERAL PERBENDAHARAAN
IYANTO^
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/ PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran;
- bahwa untuk mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;
- bahwa dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance) serta memberikan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, perlu mengatur kembali penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/ PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/ PMK.05/ 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan atas Peraturan 173/PMK.05/2019 Menteri Keuangan Nomor PMK 105/ PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1501);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/ PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1353) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/ PMK.05/ 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Pedoman Pelaksanaan 163/ PMK.05/2013 Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1738);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/ PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/ PMK.05/ 2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2100);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/ PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/ PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1512);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/ PMK.05/ 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara Belanja Kementerian Negara/Lembaga Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1840);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/ PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Negara/Lembaga 2021 Nomor 28);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); 171/PMK.05/2021 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1307);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran (Berita Negara Republik 1429). Indonesia Tahun 2021 Nomor
/
