PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 6
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan frekuensi
revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.
(2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap yang pengesahannya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
(3) Revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(4) Revisi DIPA dalam rangka penghematan atau refocusing
anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan dari perhitungan indikator kinerja Revisi DIPA.
