Pasal 7
(1) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan pada setiap jenis belanja.
(2) Rencana Penarikan Dana bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Rencana Penarikan Dana yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.
(3) Satker K/L dapat melakukan pemutakhiran Rencana
Penarikan Dana bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat pada hari kerja kesepuluh:
- bulan Februari untuk triwulan I;
- bulan April untuk triwulan II;
- bulan Juli untuk triwulan III; dan IV. d. bulan Oktober untuk triwulan
(4) Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara
realisasi anggaran terhadap nilai penyimpangan/deviasi Rencana Penarikan Dana pada setiap jenis belanja yang telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
t
Bagian Ketiga Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran
