PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 8
(1) Pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
- Penyerapan Anggaran;
- Belanja Kontraktual;
- Penyelesaian Tagihan;
- Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; dan
- Dispensasi Surat Perintah Membayar.
