Pasal 9
(1) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
(2) Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan.
(3) Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap
triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan target penyerapan anggaran per jenis belanja, dengan ketentuan:
- Belanja Pegawai sebesar minimal:
- 20 persen pada triwulan I;
- 50 persen sampai dengan triwulan II;
- 75 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 95 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Barang sebesar minimal:
- 15 persen pada triwulan I; /
- 9
- 50 persen sampai dengan triwulan II;
- 70 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 90 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Modal sebesar minimal:
- 10 persen pada triwulan I;
- 40 persen sampai dengan triwulan II;
- 70 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 90 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Bantuan Sosial sebesar minimal:
- 25 persen pada triwulan I;
- 50 persen sampai dengan triwulan II;
- 75 persen sampai dengan triwulan III; dan
- 95 persen sampai dengan triwulan IV.
(4) Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap
triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis belanja pada setiap akhir periode triwulan berkenaan.
