Pasal 10
(1) Indikator kinerja Belanja Kontraktual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:
- Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN;
- Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum tahun anggaran berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I tahun anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN; dan
- Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja Modal pada tahun anggaran berjalan terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN.
(2) Penyampaian data perjanjian/kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Data perjanjian/ kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, merupakan data
perjanjian/kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan data perjanjian/kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.
(4) Data perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan data perjanjian/ kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) rupiah). sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
