PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 11
(1) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
(2) Ketepatan waktu penyelesaian tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
