Pasal 12
(1) Indikator kinerja Pengelolaan Uang Persediaan dan
Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d, dihitung berdasarkan nilai
komposit dari komponen:
- Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai;
- Rata-rata nilai kinerja atas besaran belanja Uang Persediaan Tunai pertanggungjawaban
- 1 1 -
terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan Tunai; dan
- Nilai kinerja atas rasio setoran Tambahan Uang Persediaan Tunai terhadap Tambahan Uang Persediaan Tunai dalam satu tahun anggaran.
(2) Batas waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang
Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Besaran pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan
Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rata-rata atas persentase pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan Tunai yang disebulankan.
(4) Dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada akhir tahun anggaran, nilai kinerja atas komponen ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memperhitungkan sisa Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang nilai kinerja.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), untuk Satker yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak perlu menyetorkan sisa Uang Persediaan Tunai ke Kas Negara pada akhir tahun anggaran.
