Pasal 13
(1) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian Surat Perintah
Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e, dihitung berdasarkan rasio jumlah Surat Perintah Membayar yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian Surat Perintah Membayar melebihi batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah Surat Perintah Membayar yang disampaikan ke KPPN dan f
telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dananya pada triwulan IV.
(2) Batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Bagian Keempat Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran
