PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 18
(1) Aplikasi OM-SPAN digunakan untuk:
- Perhitungan nilai IKPA; dan
t
- Penyediaan informasi IKPA.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara elektronik berdasarkan data yang berasal dari transaksi keuangan Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
- Penyediaan informasi IKPA bagi K/ L; dan
- Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, berdasarkan tingkat pengguna dengan user:
- IKPA Tingkat Satker melalui user Satker;
- IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I; dan
- IKPA Tingkat K/ L melalui user K/ L.
(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berdasarkan tingkat pengguna dengan user.
- IKPA Tingkat Satker melalui user KPPN;
- IKPA Tingkat Wilayah melalui user Kanwil DJPb; dan
- IKPA Tingkat K/L melalui user Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
