PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 24
Nilai IKPA digunakan dalam rangka:
- monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/ L; dan/atau
- pemberian penghargaan.
