PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 23
(1) Laporan capaian IKPA disusun secara triwulanan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan IKPA Tingkat Satker disusun oleh KPPN yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
- Laporan IKPA Tingkat Wilayah disusun oleh Kanwil DJPb yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Bendahara Umum
/
Negara dan disampaikan kepada para Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing; dan
- Laporan IKPA Tingkat K/ L disusun oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Jenderal/ Utama K/ L.
