PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 25
Khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2022, diatur sebagai berikut:
- penilaian indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimulai pada periode triwulan II; dan
- penilaian untuk indikator kinerja selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan mulai periode triwulan I mengikuti ketentuan dalam Lampiran huruf B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
