PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja 4/ PB/2021
Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
