Pasal 16
(1) Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap
indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator.
(2) Nilai IKPA terdiri dari:
- Nilai IKPA Satker;
- Nilai IKPA Unit Eselon I; dan
- Nilai IKPA K/ L.
(3) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker.
(4) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap
indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Eselon I.
(5) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L.
(6) Tata cara penilaian IKPA mengikuti ketentuan dalam
Lampiran huruf A sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
