Pasal 20
(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat
dilakukan penyesuaian dalam hal:
- terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk adanya pembaruan (update), transisi aplikasi, migrasi data; dan/atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan
dengan ketentuan:
- Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada Kepala KPPN.
- KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
- Selain Satker sebagaimana dimaksud pada huruf a, unit Eselon I K/ L yang membidangi urusan teknis dan/atau perencanaan dan keuangan K/L dapat mengajukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk Satker dalam unit Eselon I atau K/ L berkenaan.
- Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data paling sedikit memuat informasi kronologis kejadian, termasuk kondisi saat terjadinya transaksi dan pendukung. dilampiri dengan copy bukti/dokumen
(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan reviu dan penelitian terhadap kronologis kejadian, salinan bukti/dokumen pendukung, dan database pada SPAN.
(4) Berdasarkan hasil reviu dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA, /
sepanjang tidak berdampak terhadap kredibilitas data dan sistem informasi dalam rangka penilaian IKPA.
(5) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersifat umum dan dapat berakibat pada penilaian IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA tanpa pengajuan dari Satker atau unit Eselon I K/ L.
