TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 1
(1) Tariflayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum
Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
- tarif layanan berdasarkan kelas;
- tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
- tarif farmasi.
Pasal 3
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif rawat inap;
- tarif tindakan medis operatif;
- tarif kateterisasi jantung pembuluh darah (cathlab);
- tindakan medis non-operatif; dan
- tarif penunjang medis.
(2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
(3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum
sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarifkelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum
paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum
paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarifkelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat
umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima. persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(7) Biaya jasa pelayanan pada tindakan rawat jnap Kelas I,
Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan-tarif
layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif administrasi dan registrasi;
- tarif akomodasi dan visite ruang rawat khusus;
- tarif instalasi rawat jalan;
- tarif tindakan medis non-operatif;
- tarif penunjang medis;
- tarif poliklinik eksekutif;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif pendidikan dan pelatihan; dan
- tarif penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf f dapat dikenakan sampai dengan 150%
(seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi dan registrasi, tarif instalasi rawat j alan, dan tarifpenunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf e.
(3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 6
(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit '3/
jdih.kemenkeu.go.id
Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif pendidikan dan pelatihan dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/ tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif pendidikan dan pelatihan, dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja
jdih.kemenkeu.go.id
sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan pengguna layanan.
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 14
(1) Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat
diberikan tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
- korban terdampak kondisi kahar;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan tarif layanan kepada pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 15
(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
- si Kementerian Kepala >·?@ ·
- I 9001/2r 1'001
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; b . bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan mempunyai tarif layanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentangTarifLayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan
Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/Menkes/ 1096/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/ PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan o/ jdih.kemenkeu.go.id
perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan;
- bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
