PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 11
(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
