Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja
jdih.kemenkeu.go.id
sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan pengguna layanan.
