PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif pendidikan dan pelatihan, dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
