PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 5
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf f dapat dikenakan sampai dengan 150%
(seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi dan registrasi, tarif instalasi rawat j alan, dan tarifpenunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf e.
(3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
