PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif administrasi dan registrasi;
- tarif akomodasi dan visite ruang rawat khusus;
- tarif instalasi rawat jalan;
- tarif tindakan medis non-operatif;
- tarif penunjang medis;
- tarif poliklinik eksekutif;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif pendidikan dan pelatihan; dan
- tarif penelitian dan pengembangan.
