Pasal 3
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif rawat inap;
- tarif tindakan medis operatif;
- tarif kateterisasi jantung pembuluh darah (cathlab);
- tindakan medis non-operatif; dan
- tarif penunjang medis.
(2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
(3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum
sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarifkelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum
paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum
paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarifkelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat
umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima. persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(7) Biaya jasa pelayanan pada tindakan rawat jnap Kelas I,
Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan-tarif
layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
