PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
- tarif layanan berdasarkan kelas;
- tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
- tarif farmasi.
