PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 6
(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit '3/
jdih.kemenkeu.go.id
Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
