PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 8
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
