Pasal 14
(1) Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat
diberikan tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
- korban terdampak kondisi kahar;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan tarif layanan kepada pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
