PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.
Pasal 15
(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
