AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang Cukai.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
- Aglomerasi Pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan Pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.
- Penyelenggara adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang menyelenggarakan tempat Aglomerasi Pabrik.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
- Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. y{
jdih.kemenkeu.go.id
- Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai yang· selanjutnya clisebut clengan Kantor Pelayanan aclalah kantor clalam lingkungan Direktorat Jencleral Bea clan Cukai tempat clipenuhinya kewajiban pabean clan cukai sesuai clengan Unclang-Unclang Kepabeanan clan Undang- Undang Cukai.
- Menteri aclalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1.~. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai.
Pasal 2
(1) Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan
pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik.
(2) Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik
d.engan skala inclustri kecil clan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai clengan · peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai industri kecil dan inclustri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan di tempat:
- kawasan industri;
- kawasan industri tertentu;
- sentra industri kecil dan inclustri menengah; atau
- tempat pemusatan inclustri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
(4) Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.
(5) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat
diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kemudahan:
- perizinan di bidang Cukai;
- produksi barang kena cukai; dan
- pembayaran Cukai.
Pasal 3
(1) Kemudahan perizinan di bidang Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC.
(2) Kemuclahan produksi baning kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai
berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan:
- oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik; dan
- berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4) Kemudahan pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud ·
dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
(5) Pengusaha Pabrik basil tembakau yang menjalankan
kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dilarang:
- melakukan kerja sama pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai;
- melakukan kerja sama mengbasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan Pengusaba Pabrik di luar tempat Aglomerasi Pabrik berada; dan/atau
- menjalankan kegiatan sebagai Pengusaba Pabrik basil tembakau di luar tempat Aglomerasi Pabrik di lokasi Pengusaba Pabrik berada.
Pasal 4
(1) Di ternpat Aglomerasi Pabrik dilakukan kegiatan:
- penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik;
- mengbasilkan barang kena cukai berupa basil tembakau; dan
- mengemas barang kena cukai berupa basil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.
(2) Kegiatan penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf a, dilakukan oleb Penyelenggara.
(3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa basil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b dan/ atau mengemas barang kena cukai berupa basil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf c, dilakukan oleb Pengusaba Pabrik.
(4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di
tempat Aglomerasi Pabrik juga dapat dilakukan kegiatan usaba lainnya.
(5) Kegiatan usaba lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan oleb:
- Penyelenggara;
- Pengusaba Pabrik; dan/ a tau
- Pengusaba lainnya.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 5
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), dapat merangkap sebagai:
- Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan/ atau
- pengusaha lainnya, di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik.
(2) Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai
Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
Pasal 6
Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang akan ditetapkan harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian tempat Aglomerasi Pabrik yang dimintakan izin;
- memiliki pembatas permanen dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain, yang bukan bagian tempat Aglomerasi Pabrik yang dimintakan izin;
- mempunyai luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan perizinan berusaha atau penetapan dari pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan.
Bagian Kedua Persyaratan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik, Pelaku Usaha harus:
- menyampaikan permohonan; dan
- melakukan pemaparan proses bisnis, kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
(2) Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Permohonan sebagaimana clirriaksucl pacla ayat (1) huruf a
harus:
- mencantumkan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi; clan
- clilengkapi clengan perizinan berusaha atau penetapan clari pemerintah claerah, sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan, yang berkaitan clengan pengembangan clan/ atau pengelolaan tempat cliselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (3).
Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan clan Penetapan
Pasal 8
(1) Permohonan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ·
(1) huruf a clan perizinan berusaha atau penetapan
sebagaimana climaksucl dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai belum tersedia
atau terdapat gangguan operasional sehingga sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ticlak <la.pat dioperasikan, permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b disampaikan secara tertulis
kepada:
- kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan; atau
- kepala Kantor Pelayanan Uta.ma.
(3) Dalam hal penyampaian permohonan dan penzman
berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan Uta.ma atau kepala Kantor Pelayanan:
- melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4) Penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan
berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana climaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan.
(5) Setelah dilakukan penelitian dokumen, pemeriksaan
lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kepada:
- kepala Kantor Wilayah; atau
- kepala Kantor Pelayanan Uta.ma.
(6) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau yang dikuasakan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan · berita acara pemeriksaan lokasi.
jdih.kemenkeu.go.id
(7) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(8) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan.
(9) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Bagian Keempat Kewajiban Penyelenggara
Pasal 9
(1) Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik wajib:
- memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik, pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
- menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/ a tau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- menyediakan dan mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan, pemasukan, dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (real time) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya;
- melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama · atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi tempat Aglomerasi Pabrik, terkait data Pengusaha Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik, sebelum Pengusaha Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya mulai beroperasi;
- melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi tempat Aglomerasi Pabrik, dalam hal terdapat:
- perubahan data ·Pengusaha Pabrik dan/a tau pengusaha lainnya;
- Pengusaha Pabrik dan pengusaha lainnya yang tidak beroperasi; dan/ atau
- perubahan tata letak di tempat Aglomerasi Pabrik, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah perubahan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- mengajukan permohonan perubahan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan · Utama, apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf a.
(2) Data Pengusaha Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat:
- nama Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya;
- nama dan nomor identitas penanggung jawab Pabrik dan/atau pengusaha lainnya;
- lokasi Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya di ternpat Aglomerasi Pabrik; dan
- bidang usaha Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya.
Bagian Kelima Pembekuan Penetapan, Pemberlakuan Kembali Penetapan, dan Pencabutan Keputusan mengenai Penetapan sebagai Penyelenggara
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama membekukan penetapan sebagai Penyelenggara, dalam hal:
- tempat Aglomerasi Pabrik sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b sudah tidak berlaku; dan/ a tau
- Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal penetapan sebagai Penyelenggara dibekukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
- Penyelenggara;
- Pengusaha Pabrik; dan
- pengusaha lainnya, di tempat Aglomerasi Pabrik, dilarang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan
dengan menerbitkan keputusan pembekuan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama memberlakukan kembali penetapan sebagai Penyelenggara yang dibekukan, setelah:
- tempat Aglomerasi Pabrik telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- memiliki penzman berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Penyelenggara melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara.
(2) Pemberlakuan kembali penetapan sebagai Penyelenggara
dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan · kembali sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama mencabut keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, dalam hal:
- terdapat permohonan dari Penyelenggara;
- Penyelenggara dinyatakan pailit;
- tidak ada lagi Pengusaha Pabrik yang melakukan kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/ atau
- Penyelenggara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak memiliki perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, dan/ a tau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam jangka waktu 3 (tiga) · bulan terhitung sejak tanggal pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara.
(2) Dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan pengusaha
lainnya yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik dapat:
- mengajukan permohonan pindah lokasi ke tempat Aglomerasi Pabrik lain; atau
- menjadi Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik yang dicabut penetapannya sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal keputusan penetapan Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dicabut, Penyelenggara Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dan/ atau Pengusaha Pabrik, wajib melunasi semua bea masuk dan/ atau cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Pencabutan keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan pencabutan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 13
(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai ·
Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat Aglomerasi Pabrik, wajib memiliki NPPBKC.
(2) Untuk mendapatkan NPPBKC, Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan memaparkan proses bisnis kepada:
- kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
- kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah.
(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab Pabrik paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor
Pelayanan yang mengawasi memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan NPPBKC; atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan · disertai alasan penolakan.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan.
(6) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Bagian Kedua Kewajiban Pengusaha Pabrik
Pasal 14
(1) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan
menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk:
- menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas persediaan;
- membuat dokumen cukai terkait mutasi barang kena cukai untuk barang yang selesai dibuat menjadi barang kena cukai; dan
- melaksanakan semua kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengusaha Pabrik yang hanya menjalankan kegiatan
menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak diwajibkan untuk:
- mengajukan permohonan penetapan tarif cukai; dan
- menyarnpaikan pemberitahuan barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat.
Pasal 15
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil
tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan Undang- Undang Cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menjalankan
fungsi pelayanan dan pengawasan di tempat Aglomerasi Pabrik, melakukan:
- pelayanan di bidang Cukai;
- asistensi pelaksanaan kegiatan di bidang Cukai; dan
- pengawasan berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha Pabrik di tempat Aglomerasi Pabrik.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai pengusaha kawasan industri hasil tembakau yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Permohonan pemberlakuan kembali penetapan sebagai pengusaha kawasan industri hasil tembakau yang telah diajukan sebelum berlakuriya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, dapat diberikan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (3) huruf b dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
- Keputusan penetapan sebagai pengusaha kawasan industri hasil tembakau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (Berita · Negara Republik · Indonesia Tahun 2020 Nomor 259) masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
jdih.kemenkeu.go.id
- Penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan tanpa didahului permohonan dari Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 239
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. Kepala ...,,...,_ lo si Kernenterian
~ I
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
A. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPADA ........ (2) .......... DI .......... (3) ........... .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ........ (2).......... di .......... (3)............ telah menyampaikan permohonan dengan nomor ........... (4) .......... . tanggal ....... (5) ........... dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai mengenai Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau;
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan yang disampaikan oleh ........ (2) .......... di .......... (3) ........... . diperoleh kesimpulan bahwa ........ (2).......... di .......... (3)............ telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di .......... (3) ............ ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL
TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI .......... (3) ........... .
jdih.kemenkeu.go.id
KESATU Menetapkan ........ (2).......... di .......... (3)............ sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau dengan rincian:
- nama perusahaan .............. (2) ............. .
- alamat perusahaan .............. (6) ............. .
- NPWP perusahaan ..............(7) ............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) .............. (8) ............. .
- nama pemilik atau .............. (9) ............. . penanggung jawab
- alamat pemilik atau ............. (10) ............. . penanggungjawab
- NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............. . penanggungjawab
- bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............. . Pabrik Hasil Tembakau
- luas tempat Aglomerasi Pabrik .............(13) ............ . Hasil Tembakau
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat ............. (14) ............ . Sebelah Timur ............. (15) ............ . Sebelah Utara ............. (16) ............ . Sebelah Selatan ............. ( 1 7) ............ . KEDUA ........ (2) .......... di ........ (3) .......... sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib mematuhi peraturan perundang undangan. KETIGA Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama Penyelenggara masih melakukan kegiatan penyelenggaraan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. KEEMPAT Dalam hal ........ (2).......... di ........ (3).......... sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, maka keputusan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang telah diberikan dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1............(18) ................ . 2 ............(18) ................ .
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ...........(20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
·····················(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama perusahaan yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan nomor surat permohonan. Nomor (5) Diisi dengan tanggal surat permohonan. Nomor (6) Diisi alamat Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMBEKUAN SEBAGAI PENYELENGGARA
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PEMBEKUAN PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL
TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEKUAN
PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK
HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
KESATU Membekukan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ...... . dengan rincian sebagai berikut:
- nama perusahaan ..............(2) ............. .
- alamat perusahaan .............. (6) ............. .
- NPWP perusahaan ..............(7) ............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) ..............(8) ............. .
- nama pemilik atau ..............(9) ............. . penanggung jawab
- alamat pemilik atau ............. (10) ............ . penanggung jawab
- NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............ . penanggung jawab
- bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............ . Pabrik Hasil Tembakau
- luas tempat Aglomerasi Pabrik ............. (13) ............ . Hasil Tembakau
jdih.kemenkeu.go.id
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat .............(14) ............. Sebelah Timur .............(15) ............. Sebelah Utara .............(16) ............. Sebelah Selatan .............(17) ............. KEDUA Dengan dibekukannya penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penyelenggara, Pengusaha Pabrik, dan pengusaha lainnya di tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1............ (18) ................ . 2 ............(18) ................ .
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ........... (20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
·····················(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan alasan pembekuan tempat Aglomerasi Pabrik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat Aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUKAN KEMBALI SEBAGAI
PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PEMBERLAKUAN KEMBALI PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI
PABRIK HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kembali Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN
KEMBALI PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI
PABRIK HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
KESATU Memberlakukan kembali keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2).......... di ...... (3)......... sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5)....... dengan rincian sebagai berikut:
- nama perusahaan ............. (2) .............. .
- alamat perusahaan .............(6) .............. .
- NPWP perusahaan .............(7) .............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) ............. (8) ............. .
- nama pemilik atau penanggung .............(9) .............. . jawab
- alamat pemilik atau penanggung .............(10) ............ . jawab
- NPWP pemilik atau penanggung ............. ( 11) ............ . jawab
- bentuk tempat Aglomerasi Pabrik .............( 12) ............ . Hasil Tembakau luas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil 9. ............. ( 13) ............ . Tembakau
jdih.kemenkeu.go.id
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat .............(14) ............ . Sebelah Timur .............(15) ............ . Sebelah Utara .............(16) ............ . Sebelah Selatan .............(17) ............ . KEDUA Dengan diberlakukannya kembali keputusan mengenai penetapan sebagai tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penyelenggara, Pengusaha Pabrik, dan pengusaha lainnya di tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau dapat menjalankan kembali kegiatan usaha di bidang cukai. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- ...........(18) ................. 2 ............(18) .................
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ........... (20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
.....................(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan alasan pemberlakuan kembali keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi pabrik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN SEBAGAI
PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (5) ......... .
TENTANG PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL
TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5).......... tentang Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (5) .......... TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK
HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
KESATU Mencabut keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2).......... di ...... (3)......... sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ....... dengan rincian:
- nama perusahaan .............. (2) ............. .
- alamat perusahaan .............. (6) ............. .
- NPWP perusahaan .............. (7) ............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) .............. (8) ............. .
- nama pemilik a tau .............. (9) ............. . penanggung jawab
- alamat pemilik atau ............. (10) ............ . penanggung jawab
- NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............ . penanggung jawab
- bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............ . Pabrik Hasil Tembakau
jdih.kemenkeu.go.id
- luas tempat Aglomerasi Pabrik .............(13) ............ . Hasil Tembakau
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat .............(14) ............ . Sebelah Timur .............(15) ............ . Sebelah Utara .............(16) ............ . Sebelah Selatan ............. (17) ............ . KEDUA Dengan dicabutnya keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, tidak menghilangkan kewajiban membayar seluruh utang/kewajiban oleh ........ (2) .......... kepada negara. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1............(18) ................ . 2 ............(18) .................
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ........... (20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
·····················(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan alasan pencabutan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala i Kementerian I
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai kawasan industri hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau;
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
