PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik, Pelaku Usaha harus:
- menyampaikan permohonan; dan
- melakukan pemaparan proses bisnis, kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
(2) Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Permohonan sebagaimana clirriaksucl pacla ayat (1) huruf a
harus:
- mencantumkan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi; clan
- clilengkapi clengan perizinan berusaha atau penetapan clari pemerintah claerah, sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan, yang berkaitan clengan pengembangan clan/ atau pengelolaan tempat cliselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (3).
Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan clan Penetapan
