Pasal 8
(1) Permohonan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ·
(1) huruf a clan perizinan berusaha atau penetapan
sebagaimana climaksucl dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai belum tersedia
atau terdapat gangguan operasional sehingga sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ticlak <la.pat dioperasikan, permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b disampaikan secara tertulis
kepada:
- kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan; atau
- kepala Kantor Pelayanan Uta.ma.
(3) Dalam hal penyampaian permohonan dan penzman
berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan Uta.ma atau kepala Kantor Pelayanan:
- melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4) Penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan
berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana climaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan.
(5) Setelah dilakukan penelitian dokumen, pemeriksaan
lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kepada:
- kepala Kantor Wilayah; atau
- kepala Kantor Pelayanan Uta.ma.
(6) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau yang dikuasakan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan · berita acara pemeriksaan lokasi.
jdih.kemenkeu.go.id
(7) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(8) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan.
(9) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Bagian Keempat Kewajiban Penyelenggara
