PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 9
(1) Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik wajib:
- memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik, pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
- menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/ a tau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- menyediakan dan mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan, pemasukan, dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (real time) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya;
- melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama · atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi tempat Aglomerasi Pabrik, terkait data Pengusaha Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik, sebelum Pengusaha Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya mulai beroperasi;
- melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi tempat Aglomerasi Pabrik, dalam hal terdapat:
- perubahan data ·Pengusaha Pabrik dan/a tau pengusaha lainnya;
- Pengusaha Pabrik dan pengusaha lainnya yang tidak beroperasi; dan/ atau
- perubahan tata letak di tempat Aglomerasi Pabrik, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah perubahan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- mengajukan permohonan perubahan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan · Utama, apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf a.
(2) Data Pengusaha Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat:
- nama Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya;
- nama dan nomor identitas penanggung jawab Pabrik dan/atau pengusaha lainnya;
- lokasi Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya di ternpat Aglomerasi Pabrik; dan
- bidang usaha Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya.
Bagian Kelima Pembekuan Penetapan, Pemberlakuan Kembali Penetapan, dan Pencabutan Keputusan mengenai Penetapan sebagai Penyelenggara
