PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama membekukan penetapan sebagai Penyelenggara, dalam hal:
- tempat Aglomerasi Pabrik sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b sudah tidak berlaku; dan/ a tau
- Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal penetapan sebagai Penyelenggara dibekukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
- Penyelenggara;
- Pengusaha Pabrik; dan
- pengusaha lainnya, di tempat Aglomerasi Pabrik, dilarang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan
dengan menerbitkan keputusan pembekuan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
