PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 11
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama memberlakukan kembali penetapan sebagai Penyelenggara yang dibekukan, setelah:
- tempat Aglomerasi Pabrik telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- memiliki penzman berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Penyelenggara melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara.
(2) Pemberlakuan kembali penetapan sebagai Penyelenggara
dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan · kembali sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
