PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 15
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil
tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan Undang- Undang Cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menjalankan
fungsi pelayanan dan pengawasan di tempat Aglomerasi Pabrik, melakukan:
- pelayanan di bidang Cukai;
- asistensi pelaksanaan kegiatan di bidang Cukai; dan
- pengawasan berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha Pabrik di tempat Aglomerasi Pabrik.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
