PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 14
(1) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan
menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk:
- menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas persediaan;
- membuat dokumen cukai terkait mutasi barang kena cukai untuk barang yang selesai dibuat menjadi barang kena cukai; dan
- melaksanakan semua kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengusaha Pabrik yang hanya menjalankan kegiatan
menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak diwajibkan untuk:
- mengajukan permohonan penetapan tarif cukai; dan
- menyarnpaikan pemberitahuan barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat.
