Pasal 13
(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai ·
Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat Aglomerasi Pabrik, wajib memiliki NPPBKC.
(2) Untuk mendapatkan NPPBKC, Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan memaparkan proses bisnis kepada:
- kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
- kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah.
(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab Pabrik paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor
Pelayanan yang mengawasi memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan NPPBKC; atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan · disertai alasan penolakan.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan.
(6) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Bagian Kedua Kewajiban Pengusaha Pabrik
